Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Menonjol: Pembunuhan di Kos Pinang Ranti hingga Begal Taksi Online

Jakarta Desakota.id 13/09/2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kejahatan menonjol di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni pembunuhan berencana di Pinang Ranti, begal taksi online di Pamulang, dan curanmor bersenjata api rakitan jaringan Jakarta-Lampung.

Pengungkapan tersebut disampaikan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai komitmen menjaga keamanan ruang publik.

1. Pembunuhan Berencana di Kos Pinang Ranti, Jakarta Timur

Kasus pertama adalah pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap korban perempuan berinisial KDA (19). Korban ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Asam Nirbaya, Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Polisi memperkirakan pembunuhan terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali rafia, mulut tersumpal kain lap, dan leher terlilit kaus hitam. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan penyebab kematian akibat sumbatan jalan napas.

Tim Subdit Jatanras yang dipimpin AKBP Rahim menangkap dua tersangka. Tersangka KDN alias D (22) ditangkap pada 8 Oktober 2026 di Jatinegara, Jakarta Timur, dan ATB alias A (27) ditangkap pada 9 Oktober 2026 di Jatisampurna, Bekasi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459, Pasal 458 ayat (1) dan (3), dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

2. Begal Taksi Online di Pamulang, Tangerang Selatan

Kasus kedua adalah pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pengemudi taksi online berinisial A di Jalan Alam Sekitar 1, Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan.

Modus pelaku yakni memesan taksi online dengan metode pembayaran tunai. Setibanya di lokasi, tersangka berpura-pura mengambil uang, kemudian merampas kendaraan dan sempat mencoba menabrakkan mobil ke arah korban.

Petugas mengamankan tersangka berinisial AS (21) pada Kamis (8/10/2026) di Terminal Rangkasbitung, Lebak, Banten. Tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

3. Curanmor Bersenjata Api Rakitan Jaringan Jakarta-Lampung di Cikarang

Kasus ketiga adalah jaringan curanmor lintas provinsi yang dilengkapi senjata api rakitan. Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor Honda Vario di depan warung soto Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 1 September 2026. Pelaku beraksi menggunakan kunci letter T modifikasi.

Tersangka berinisial D.A.Y. (28) ditangkap pada Senin (28/9/2026) di rumah kontrakan kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat. Polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, serta kunci letter T.

Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 306 KUHP tentang Penguasaan Senjata Api Tanpa Hak dengan ancaman masing-masing 7 tahun dan 15 tahun penjara. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pewarta Edho

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini