Diduga Terlibat dalam Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

Presiden Resmi Berhentikan Listyo Sigit

DesaKota.Id | Hukum — JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tegas ini menyusul penetapan status tersangka terhadap Listyo Sigit dalam kasus penyadapan ilegal komunikasi Presiden.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencopotan tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (4/11/2026). Selanjutnya, pemerintah menunjuk Letjen (Purn) Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas KSP.

Fokus Hadapi Proses Hukum Bareskrim

Prasetyo Hadi menjelaskan alasan utama di balik pemberhentian Listyo Sigit dari posisinya. Langkah ini memberi keleluasaan penuh bagi Listyo Sigit untuk fokus menjalani pemeriksaan perkara hukum.

Selain itu, pihak Istana mengambil tindakan cepat demi menjaga kehormatan serta integritas lembaga kepresidenan. Bareskrim Polri saat ini terus melanjutkan proses penyidikan secara mendalam.

Dugaan Penyadapan dan Perintangan Hukum

Kasus besar ini mencuat setelah penyidik kepolisian menyelidiki gangguan pada saluran komunikasi Presiden Prabowo. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka penanganan perkara tersebut.

Aparat menjerat mantan Kapolri itu dengan sangkaan penyadapan ilegal serta upaya perintangan penyidikan. Padahal, Listyo Sigit baru menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sejak awal Oktober 2026.

Pemerintah Dukung Supremasi Hukum Transparan

Sementara itu, pihak Istana menegaskan komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi prinsip persamaan di mata hukum. Negara tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun di hadapan aparat kepolisian.

Pada akhirnya, pemerintah menyerahkan seluruh pembuktian perkara ini kepada aparat penegak hukum secara transparan dan akuntabel.

Pewarta: Randi

Editor: Doris

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini