Desakota.id Jakarta, 30/10/2026 – Penasihat hukum ARF dari Pemuda Nusantara Berkeadilan, Adityawarman, S.H., yang akrab disapa Kanda Don, menyampaikan keberatan atas proses penanganan perkara kliennya di Polres Metro Jakarta Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (30/10/2026), setelah kliennya memperoleh penangguhan penahanan.
Kanda Don menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum sejak ARF ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022. Menurutnya, kliennya dijemput paksa pada tahun 2026 tanpa didahului surat pemanggilan.
“Surat pemanggilan dan penangkapan baru dikeluarkan sehari setelah ARF dijemput paksa,” ujar Kanda Don.
Ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan mengedepankan prinsip keadilan.

Perjalanan hukum perkara tersebut telah berlangsung sekitar empat tahun. ARF ditahan pada 3 September 2026 dan baru diberikan penangguhan penahanan pada 30 Oktober 2026 setelah 57 hari ditahan.
Pihak kuasa hukum menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam tindakan penangkapan dan penahanan, termasuk persoalan kelengkapan surat tugas.
Menurut Kanda Don, penangguhan penahanan diberikan menjelang pelaksanaan gelar perkara khusus yang dijadwalkan Senin (2/11/2026). Agenda tersebut diharapkan dapat mengevaluasi proses penyelidikan dan laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara.
Ia menyoroti durasi penahanan yang telah berjalan 57 hari sebelum gelar perkara khusus digelar.
“Harusnya bukan penangguhan penahanan kalau berdasarkan KUHAP baru sudah 60 hari, ini penghentian penyidikan karena batal demi hukum,” katanya.
Sementara itu, ARF berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak merugikan masyarakat pencari keadilan.
“Harapannya, proses hukum dan keadilan dapat ditegakkan untuk masyarakat secara luas. Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi dalam bentuk apa pun,” ujar ARF.
Selain memperjuangkan hak hukum kliennya, Kanda Don mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran penanganan perkara tersebut kepada Kapolres Metro Jakarta Timur, Kasat Reskrim, dan penyidik yang menangani perkara.
Laporan juga telah disampaikan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Ia menyebut dugaan pelanggaran kode etik akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya. Laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan juga direncanakan diperiksa oleh Pengawas Penyidikan (Wasidik) pada Senin (2/11/2026).
Kanda Don meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan perhatian terhadap pengaduan yang telah disampaikan.
“Kami berharap Kapolri tidak hanya menyampaikan janji atau slogan Polri bersama rakyat, tetapi benar-benar menunjukkan komitmen dalam menjalankan reformasi birokrasi Polri secara digital dan melibatkan masyarakat,” tegas Kanda Don.
Ia berharap penanganan perkara ARF dapat menjadi momentum evaluasi pelaksanaan tugas aparat penegak hukum, khususnya dalam proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan.
Pewarta Ridho

