Karhutla Riau 20.691 Ha, WALHI: Korporasi Tak Tersentuh Hukum

DesaKota.id Pekanbaru – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menilai tidak ada penegakan hukum terhadap korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Padahal pemerintah telah menjatuhkan sanksi terhadap 32 perusahaan di tujuh provinsi, namun tidak satu pun berasal dari Riau.

Pernyataan tersebut disampaikan WALHI Riau dalam siaran pers di Pekanbaru, Minggu (26/10/2026). WALHI mencatat luas karhutla di Riau per 13 Oktober 2026 telah mencapai 20.691 hektare dan tersebar di areal izin korporasi.

WALHI Riau menyebut telah menyampaikan hasil temuan karhutla di areal kerja korporasi kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Polda Riau sejak Juli 2026. Temuan tersebut juga disampaikan kepada Presiden melalui WALHI Nasional pada September 2026.

Berdasarkan analisis spasial WALHI Riau, terdapat indikasi karhutla di 38 areal kerja korporasi di Riau. Rinciannya, 13 korporasi perkebunan kayu dan 25 perkebunan kelapa sawit.

Indikasi karhutla juga ditemukan di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut, yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Karhutla juga terjadi di areal yang kini dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara, eks PT Banyu Bening Utama (BBU).

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan hasil temuan lapangan menunjukkan 13 areal kerja korporasi di Riau terbukti terbakar. Rinciannya, enam sektor kehutanan dan tujuh korporasi kelapa sawit.

Eko menyebut dua grup besar perkebunan kayu kembali terindikasi, yakni PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) afiliasi APRIL Group, serta PT Sekato Pratama Makmur (SPM), PT Ruas Utama Jaya (RUJ), dan PT Arara Abadi (AA) afiliasi APP Group.

Selain itu, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), perusahaan kelapa sawit yang pernah divonis bersalah atas karhutla 2013, kembali terbakar. WALHI menduga perusahaan tersebut belum melaksanakan putusan pengadilan.

“WALHI Riau telah melaporkan karhutla yang terjadi di areal kerja korporasi kepada pemerintah sejak Juli 2026. Sebelumnya pada Maret 2026 kita juga sudah mendesak penegak hukum untuk mengusut karhutla yang terjadi di Riau sejak awal tahun. Namun hingga saat ini tidak ada satupun korporasi di Riau yang dihukum,” ujar Eko.

Kepala Bagian Advokasi dan Jaringan YLBHI LBH Pekanbaru, Wira Ananda, menilai kondisi tersebut merupakan kegagalan sistemik penegakan hukum lingkungan di Riau. Ia menyebut hal itu memperpanjang riwayat buruk penegakan hukum karhutla, mulai dari tidak menjalankan putusan hingga penghentian penyidikan.

Wira mengatakan Polda Riau telah menangani 61 kasus karhutla dan menetapkan 65 tersangka sejak Januari 2026 hingga Oktober 2026. Seluruh tersangka merupakan perorangan, tidak ada satu pun dari korporasi.

“Hal ini memperlihatkan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau. Bagaimana Polda Riau menunjukkan apa yang disebut sebagai disparitas penegakan hukum,” kata Wira.

Sementara itu, Dewan Daerah WALHI Riau, Kunni Masrohanti, menyatakan tidak tersentuhnya korporasi di Riau bukan hanya menunjukkan lemahnya penegakan hukum, tetapi juga ancaman bagi keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Kunni mendesak pemerintah menghukum korporasi yang arealnya terbakar, mengevaluasi hingga mencabut izin korporasi yang berulang terbakar, serta memastikan pemulihan lingkungan pasca-kebakaran.

Pewarta : Ridho

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini