45 Tahun MAPPI: Bisnis Penilaian Tumbuh, Tapi Kerentanan Hukum Membayangi

Jakarta Desakota.Id , 16/08/2026 – Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menekankan urgensi kepastian hukum bagi profesi penilai dalam peringatan hari lahir (Harlah) ke-45 yang digelar di Binakarna Ballroom, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Peringatan Harlah yang mengusung tema “Retrospeksi 45 Tahun: Dilema Prospek Bisnis vs Kerentanan Hukum Penilai” itu membahas tantangan profesi penilai di tengah meningkatnya kebutuhan jasa penilaian seiring perkembangan dunia usaha dan tuntutan kepatuhan regulasi.

Ketua Umum MAPPI, Ir. Budi Prasodjo, mengatakan regulasi yang memberikan kepastian hukum menjadi kunci keberlangsungan dan pengembangan profesi penilai di Indonesia.

Menurutnya, di satu sisi prospek bisnis jasa penilaian terus meningkat, namun di sisi lain profesi penilai masih rentan terhadap persoalan hukum karena belum memiliki landasan hukum yang kuat.

Dalam forum tersebut, mengemuka wacana pembentukan undang-undang khusus tentang profesi penilai. Regulasi khusus dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi penilai dalam menjalankan tugas profesinya.

“Keberadaan undang-undang khusus akan menjadi payung hukum yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi seluruh penilai di Indonesia,” ujar Budi dalam sambutannya.

MAPPI berharap, momentum 45 tahun perjalanan organisasi dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong pemerintah dan DPR membahas RUU Penilai sebagai upaya profesionalisasi dan perlindungan hukum yang berkelanjutan.

Pewarta: Yung Edho

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini